Masa Pemerintahan Raffles
Pada masa pemerintahannya, raffles mengganti sistem kepemilikan tanah dari raja dan penguasa lokal menjadi pemilik pemerintah kolonial. Artinya, pemerintah berhak menyewakan tanah tersebut. Sistem sewa tanah yang diterapkan Raffles mendorong pemerintah kolonial menerapkan pajak tanah. Selanjutnya, hasil dari pajak tanah tersebut digunakan untuk mengisi kas pemerintah kolonial. Dalam perkembangannya sistem sewa tanah memberikan peluang ekonomi yang didukung kepastian hukum usaha sehingga muncul perdagangan bebas. Dari hal tersebut, perdagangan bebas menyebabkan sistim ekonomi uang di Hindia Belanda ( ekonomi swadaya ) berubah menjadi sistim komersial. Sistim sewa tanah yang dilakukan Raffles memberatkan rakyat. Untuk menyewa tanah, sebagian rakyat bergantung pada rentenir Tionghoa. Dampaknya, rakyat terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.