Dasar hukum penerapan P4, ( The legal basis for implementing P4 )

    Tujuan Penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk.

P4 disahkan pada tanggal 21 Maret 1978 dan menjadi Tap MPR  No.II/MPR/1978. Setelah disahkan MPR, pemerintah membentuk komisi penasehat presiden mengenai P4 yang dipimpin oleh Dr.Roeslan Abdulgani. Tugasnya adalah untuk mengkoordinasi pelaksanaan program Penataran P4 yang dilakukan pada tingkat nasional.

Penerapan P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem keperibadian, sistem budaya,dan sistim sosial masyarakat Indonesia. Melalui Penataran P4, pemerintah juga memberikan penekanan pada masalah "suku","agama","ras",dan"antargolongan"(SARA). menurut pemerintah orde baru,"sara" merupakan masalah yang sensitif di Indonesia yang sering menjadi penyebab timbulnya konflik atau kerusuhan sosial. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh mempermasalahkan hal-hal yang berkaitan dengan SARA.

Setelah P4 menjadi Tap MPR dan dilaksanakan, selanjutnya orsospol yang di seragam kan dalam arti harus mau menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas partai dan organisasi, yang dikenal sebagai sebutan " asas tunggal "

Into English

The aim of upgrading P4 is to form a common understanding of Pancasila democracy so that with the same understanding it is hoped that national unity and unity will be formed.

P4 was ratified on March 21, 1978 and became the MPR Decree No.II / MPR / 1978. After being approved by the MPR, the government established a presidential advisory committee on P4 led by Dr.Roeslan Abdulgani. Its task is to coordinate the implementation of the P4 upgrading program conducted at the national level.

The application of P4 is a form of ideological indoctrination so that Pancasila becomes part of the Indonesian personality system, cultural system, and social system. Through Upgrading P4, the government also places emphasis on the issues of "tribe", "religion", "race", and "intergroup" (SARA). according to the new order government, "sara" is a sensitive problem in Indonesia which often causes social conflicts or riots. Therefore, the community must not question matters relating to SARA.

After P4 became the MPR Decree and was implemented, then the CSOs in uniform were meant to accept Pancasila as the only party and organization principle, known as the "single principle"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa Pemerintahan Presiden B.J.Habibie, (The Period of Government of President B.Jababie )

Peran Sutan Syahrir ( Sutan Syahrir's role )

Penyebab Perlawanan Mangkubumi dan Mas Said