Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Sistim tanam paksa, ( Forced planting system )

Gambar
               Sistem Tanam Paksa , adalah peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal  Johannes Van den Bosch  pada tahun 1830  yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi ,tebu , dan tarum  (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Latar belakang penerapan kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel) tidak terlepas dari kegagalan pelaksanaan sistim sewa tanah (landrente) pada masa pemerintahan komisaris jenderal. Ketentuan tanam paksa diatur dalam Staatsblad nomor 22 tahun 1834 adalah sebagai berikut: a. Tanah yang diserahkan kepada pemerintah bebas pajak b. Pekerjaan menanam tidak boleh melebihi waktu menanam padi c. Hasil tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah Belanda d. Kegagalan panen karena bencana alam ditanggung pemerintah Belanda e. Penggarapan tanah untuk tanaman wajib diawasi

Pembentukan VOC, ( Formation of the VOC )

       Pembentukan VOC di bentuk pada 20 Maret 1602 kerajaan Belanda membentuk sebuah organisasi perdagangan yang bernama Vereenigde Oost Indische Campagniel / VOC (pasukan dagang Hindia timur). VOC dibentuk atas saran prinsip Maurits sebagai wali negara Belanda dalam staaten general ( parlemen ).        Tujuan pembentukan VOC adalah menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda. Selain itu, VOC dibentuk dengan tujuan berikut: * Membentuk keuangan pemerintah Belanda * Menyaingi pedagang-pedagang dari bangsa lain * Memperkuat posisi sehingga dapat melaksanakan monopoli perdagangan * Menjalankan pemerintahan sebagai wakil pemerintah Belanda di Hindia timur      Pengelolaan VOC dilakukan oleh 73 orang. Akan tetapi, dalam perkembangannya pengelolaan VOC dikurangi menjadi enam puluh orang. Pengurus pusat VOC terdiri atas tujuh belas orang yg disebut dengan heeren zeventien of majores. VOC memiliki enam kamers, yaitu Amsterdam, middelburg, ( untuk zeelend ), Enkhuizen, Delft

Dampak dikeluarkannya Dekrit presiden, (Impact of the issuance of a presidential decree )

     Dampak dikeluarkannya Dekrit presiden dibagi menjadi 2 yaitu dampak positif dan dampak negatif. - Dampak positif     *Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan     *Memberikan pedoman yang jelas     *Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara - Dampak negatif     *Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konstituante     *Memberikan kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tertinggi negara     *Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin    1. Kekuasaan presiden tak terbatas    2. Pembentukan MPRS    3. Pembubaran DPR dan pembentukan DPR gotong royong oleh presiden Soekarno    4. Pembentukan DPAS    5. Pembentukan front Nasional    6. Keterlibatan PKI dalam nasakom    7. Pembentukan kabinet kerja    8. Adanya ajaran resopi    9. Perang ABRI   10. Kehidupan partai politik Into English The impact of the issuance of the presidential de

Demokrasi terpimpin, ( Guided democracy )

Gambar
                       Demokrasi terpimpin adalah sistim demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh presiden Indonesia yang 1, Soekarno pada 5 Juli 1959 isi dekrit ini adalah pembubaran badan konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian UUD dari UUD sementara ke UUD 1945. Dekrit presiden 5 Juli 1959 dilatar belakangi oleh kegagalan badan konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS'50 Isi dekrit presiden 1.) Menetapkan pembubaran konstituante 2.) Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekat dan tidak berlakunya lagu UUDS'50 3.) Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan serta pembentukan dewan pertimbangan agung sementara ( DPAS ) Into English Guided democracy is a democratic system in which all decisions and

Dasar hukum penerapan P4, ( The legal basis for implementing P4 )

    Tujuan Penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk. P4 disahkan pada tanggal 21 Maret 1978 dan menjadi Tap MPR  No.II/MPR/1978. Setelah disahkan MPR, pemerintah membentuk komisi penasehat presiden mengenai P4 yang dipimpin oleh Dr.Roeslan Abdulgani. Tugasnya adalah untuk mengkoordinasi pelaksanaan program Penataran P4 yang dilakukan pada tingkat nasional. Penerapan P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem keperibadian, sistem budaya,dan sistim sosial masyarakat Indonesia. Melalui Penataran P4, pemerintah juga memberikan penekanan pada masalah "suku","agama","ras",dan"antargolongan"(SARA). menurut pemerintah orde baru,"sara" merupakan masalah yang sensitif di Indonesia yang sering menjadi penyebab timbulnya konflik atau kerusuhan sosial. Oleh karena i

Kebijakan Pemerintah pada masa Orde Baru, ( Government policy during the New Order era )

Gambar
Pengertian orde baru adalah suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara, yaitu Pancasila  dan  UUD 1945. Hal tersebut dilakukan karena adanya ancaman terhadap ideologi Pancasila yaitu peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September (G30S/ PKI). Kebijakan politik pada masa orde baru tersebut terdapat beberapa kebijakan yg diputuskan antara lain.  (1). Kebijakan politik dalam negeri Kebijakannya adalah:  - pembentukan kabinet - pembubaran partai komunis di Indonesia - penyederhanaan partai politik (fusi partai) - penerapan Dwifungsi ABRI - doktrin pendidikan, penataan,P4 (pedoman, penghayatan, pengalaman, Pancasila) - integrasi Timor timur dan Pepera irian jaya (1969)  (2). Kebijakan politik luar negeri Kebijakannya adalah: - normalisasi hubungan dengan Malaysia - Indonesia kembali ke politik luar negeri bebas aktif - Indonesia kembali menjadi anggota PBB - Indonesia memperakarsai berdirinya ASEAN                

Demokrasi liberal ( parlementer ) 1950-1959 di Indonesia,( Liberal democracy (parliamentary) 1950-1959 in Indonesia )

   hukum penerapan demokrasi di Indonesia yaitu UUDS'50 * Ciri-ciri demokrasi liberal yaitu sebagai berikut;    1. Presiden sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahannya di Jabar oleh perdanamentri    2. Kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada parlemen ( lembaga perwakilan rakyat )    3. Kabinet atau para menteri dapat dibubarkan oleh parlemen * Ciri-ciri sistim presidensil yaitu;    1. Presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan    2. Kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada presiden    3. Kabinet atau para menteri tidak dapat dibubarkan oleh parlemen Into English the law for implementing democracy in Indonesia, namely the UUDS'50 * The characteristics of liberal democracy are as follows;    1. The president as head of state while the head of his government in West Java is by civil service    2. The cabinet or ministers are responsible to the parliament (people's representative institutions)    3. The ca

Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, (The Reign of President Abdurrahman Wahid )

Gambar
   Abdurrahman Wahid yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia keempat pads tanggal 20 Oktober 1999. Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden tidak terlepas dari keputusan MPR yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden BJ. Habibie. Berkat dukungan partai-partai Islam yang tergabung dalam Poros Tengah, Abdurrahman Wahid mengungguli calon presiden lain yakni Megawati Soekamo Putri dalam pemilihan presiden yang dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Paripuma ke-l3 MPR. Megawati Soekamo Putri sendiri terpilih menjadi wakil presiden setelah mengungguli Hamzah Haz dalam pemilihan wakil presiden melalui pemungutan suara pula. la dilantik menjadi Waki} Presiden pada tanggal21 Oktober 1999.             Perjalanan pemerimahan Presiden Abdurrahman Wahid dalam melanjutkan cita-cita reformasi diawali dengan membentuk Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet ini adalah kabinet koalisi dari partai-partai politik yang sebelumnya mcngusung Abdurr

Masa Pemerintahan Presiden B.J.Habibie, (The Period of Government of President B.Jababie )

Gambar
Setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, pada hari itu juga Wakii Presiden BJ. Habibie dilantik menjadi Presidcn RI ketiga di bawah pimpinan Mahkamah Agung di Istana Negara. Dasar hukum pengangkatan Habibie adalah berdasarkan TAP MPR No.VIi/MPR/ 1973 yang berisi “jika Presiden berhalangan, maka Wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden”. Ketika Habibie naik sebagai Presiden, Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi terburuk dalam waktu 30 tahun terakhir, disebabkan oleh krisis mata uang yang didorong oleh hutang luar negeri yang luar biasa besar sehingga menurunkan nilai rupiah menjadi seperempat dari nilai tahun 1997. Krisis yang telah menimbulkan_kebangkrutan teknis terhadap sektor industri dan, diperparah oleh musim kemarau panjang yang disebabkan oleh badai El Nino, yang mengakibatkan turunnya produksi beras. Ditambah kerusuhan Mei 1998 telah menghancurkan pusat-pusat bisnis . perkotaan, khususnya d

Tuntutan dan Agenda Reformasi ,( Reform demands and agendas )

Gambar
    Reformasi adalah gerakan untuk mengubah bentuk atau perilaku suatu tatanan, karena tatana tersebut tidak disukai atau tidak sesuai dengan kebutuhan zaman, baik karena tidak efisien maupun tidak bersih dan tidak demokratis. "Reformasi atau mati". Demikian tuntutan para aktivis mahasiswa pada spanduk-spanduk yang terpampang di kampus mereka, atau yang mereka teriakkan saat melakukan aksi protes melalui kegiatan unjuk rasa pada akhir April 1998. Tuntutan tersebut menggambarkan sebuah titik kulminasi dari gerakan aksi protes yang tumbuh di lingkungan kampus secara nasional sejak awal tahun 1998. Gerakan ini bertujuan untuk melakukan tekanan agar pemerintah mengadakan perubahan politik yang berarti, melalui pelaksanaan reformasi secara total. Gerakan reformasi tahun 1998 mempunyai 6 agenda,yaitu; 1.) Suksesi Kepemimpinan nasional 2.) Amandemen UUD 1945 3.) Pemberantasan KKN 4.) Penghapusan dwifungsi ABRI 5.) Penegakan supremasi hukum 6.) Pelaksanaan otonomi dae