Sistim tanam paksa, ( Forced planting system )
Sistem Tanam Paksa , adalah peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal Johannes Van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi ,tebu , dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Latar belakang penerapan kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel) tidak terlepas dari kegagalan pelaksanaan sistim sewa tanah (landrente) pada masa pemerintahan komisaris jenderal. Ketentuan tanam paksa diatur dalam Staatsblad nomor 22 tahun 1834 adalah sebagai berikut: a. Tanah yang diserahkan kepada pemerintah bebas pajak b. Pekerjaan menanam tidak boleh melebihi waktu menanam padi c. Hasil tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah Belanda d. Kegagalan panen karena bencana alam ditanggung pemerintah Belanda e. Penggarapan tanah untuk tanaman wajib diawasi